3. Jelaskan dan beri contoh mengapa
pancasila merupakan sumber dari segala hokum !
Pancasila
dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar
Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau
(Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka
pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber
kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik
Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta
pemerintah Negara
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum.
Sebagai
sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta
hukum positif lainnya.
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan
negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua
itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam
kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila
sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI.
Berarti
semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang,
Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah),
Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya,
harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua
produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan
dengannya.
Oleh
sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara
RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak
berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai
akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum
yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan
tidak boleh diubah
Contohnya
: Pelaksanaan Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya
istilah penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan
pemerintahan. Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang
melanda Indonesia dewasa ini. Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang
dibawa oleh paham baru yang masuk sehingga lupa dari mana, di mana, dan untuk
siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri
yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan.
Dalam perkembangan masyarakat yang secara kultur, masyarakat lebih cenderung
menggunakan Pancasila sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan
yang mereka lakukan.
Peran
Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat
“kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga
masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya
selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena
mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak
ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain.
Dalam
pokok-pokok kerakyatan, masyarakat dituntut untuk saling menghargai dan hidup
bersama dalam lingkungan yang saling membaur dan bisa membentuk sebuah
kepercayaan (trust) sebagai modal untuk membangun bangsa yang berjiwa besar dan
bermoral sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila.
Contoh
berikutnya : Pancasila juga disebut-sebut sebagai Wujud Modal Sosial Bangsa. Modal sosial (social capital) bisa
dikatakan sebagai kelompok individu atau grup yang digunakan untuk merealisasi
kepentingan manusia. Kalau mau didefinisikan sebagai satu kata maka trust
(kepercayaan) adalah kata yang bisa mempresentasikan kondisi tersebut (Konioko
dan Woller, 1999). Sedangkan James Coleman sebagaimana yang dikutip oleh
Francis Fukuyama dalam bukunya Trust: The Social and Creation of Prosperity
(1995) mendefinisikan modal sosial sebagai kemampuan masyarakat bekerja sama
untuk mencapai tujuan bersama di dalam berbagai kelompok organisasi.
Trust
(kepercayaan) sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini
dikarenakan kepercayaan bersifat fundamental. Bahkan dapat dikatakan kualitas
relasi sosial terletak pada sejauh mana nilai fundamental itu mendapat
perhatian. Ketika sebuah nilai kepercayaan itu hilang maka yang timbul adalah
perpecahan yang sifatnya mendarah daging. Sangat jelas bahwa kepercayaan
menyentuh sendi kehidupan yang paling mendasar dari sisi kemanusiaan baik
sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial.
Sebagai
bahan analisis yang menjadikan kepercayaan itu merupakan sebuah faktor utama
dari pelaksanaan Pancasila, sebut saja 4 (empat) pilar kehidupan berbangsa.
Antara lain Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
dan Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar tersebut ibaratkan sebuah kepercayaan
untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang rukun dan tanpa adanya sebuah
keganjalan seperti konflik dan sebagainya. Namun sebuah fenomena dan
kelangsungan dari perjalanan reformasi memberikan ruang bagi para masyarakat
yang tidak mengerti akan hal tersebut, sehingga disini rawan terjadinya konflik
di dalam masyarakat itu sendiri.
No comments:
Post a Comment