Thursday, June 21, 2012

Pancasila merupakan sumber dari segala hukum


3. Jelaskan dan beri contoh mengapa pancasila merupakan sumber dari segala hokum !
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
  
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI.
Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah
Contohnya : Pelaksanaan Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya istilah penggunaan Pancasila sebagai propoganda praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda Indonesia dewasa ini. Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang dibawa oleh paham baru yang masuk sehingga lupa dari mana, di mana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan. Dalam perkembangan masyarakat yang secara kultur, masyarakat lebih cenderung menggunakan Pancasila sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan yang mereka lakukan.

Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat “kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain.

Dalam pokok-pokok kerakyatan, masyarakat dituntut untuk saling menghargai dan hidup bersama dalam lingkungan yang saling membaur dan bisa membentuk sebuah kepercayaan (trust) sebagai modal untuk membangun bangsa yang berjiwa besar dan bermoral sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila.

Contoh berikutnya : Pancasila juga disebut-sebut sebagai Wujud Modal Sosial Bangsa. Modal sosial (social capital) bisa dikatakan sebagai kelompok individu atau grup yang digunakan untuk merealisasi kepentingan manusia. Kalau mau didefinisikan sebagai satu kata maka trust (kepercayaan) adalah kata yang bisa mempresentasikan kondisi tersebut (Konioko dan Woller, 1999). Sedangkan James Coleman sebagaimana yang dikutip oleh Francis Fukuyama dalam bukunya Trust: The Social and Creation of Prosperity (1995) mendefinisikan modal sosial sebagai kemampuan masyarakat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama di dalam berbagai kelompok organisasi.

Trust (kepercayaan) sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini dikarenakan kepercayaan bersifat fundamental. Bahkan dapat dikatakan kualitas relasi sosial terletak pada sejauh mana nilai fundamental itu mendapat perhatian. Ketika sebuah nilai kepercayaan itu hilang maka yang timbul adalah perpecahan yang sifatnya mendarah daging. Sangat jelas bahwa kepercayaan menyentuh sendi kehidupan yang paling mendasar dari sisi kemanusiaan baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial.

Sebagai bahan analisis yang menjadikan kepercayaan itu merupakan sebuah faktor utama dari pelaksanaan Pancasila, sebut saja 4 (empat) pilar kehidupan berbangsa. Antara lain Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Empat pilar tersebut ibaratkan sebuah kepercayaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang rukun dan tanpa adanya sebuah keganjalan seperti konflik dan sebagainya. Namun sebuah fenomena dan kelangsungan dari perjalanan reformasi memberikan ruang bagi para masyarakat yang tidak mengerti akan hal tersebut, sehingga disini rawan terjadinya konflik di dalam masyarakat itu sendiri.

No comments:

Post a Comment